I. PENDAHULUAN
Palang Merah Indonesia adalah organisasi kemanusiaan yang didirikan dengan tujuan membantu sesama yang menderita tanpa membedakan latar belakang yang ditolong. Untuk itu Palang Merah Indonesia dituntut senantiasa siap memberikan pelayanan dan bantuan dengan cepat dan tepat kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga PMI dituntut memiliki sarana, prasarana dan sumber dana yang cukup.
Salah satu kegiatan usaha pengumpulan dana dalam rangka melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan bagi setiap Palang Merah Indonesiadi tingkat Kabupatendi seluruh Indonesia adalah melalui penyelenggaraan Bulan Dana.
Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten PemalangTahun 2017, direncanakan berlangsung 3 (tiga) bulan berturut-turut dimulai dari tanggal 1 Agustus 2017sampai dengan 31 Oktober 2017
Guna memperlancar penyelenggaraan Bulan Dana PMI Kabupaten Pemalang Tahun 2017 maka diperlukan adanya petunjuk teknis (Juknis) yang dapat dijadikan panduan bagi semua pihak. Semoga juknis ini dapat memberikan manfaat dan meminimalisir permasalahan yang timbul dalam rangka sukses Bulan Dana PMI Kabupaten Pemalang.
Bahwa keberhasilan Penyelenggaraan Bulan Dana tidak hanya ditentukan oleh Panitia, melainkan juga dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak, terutama Pemerintah Daerah, Dinas/Instansi/Kantor dan sektor swasta, Pemerintahan Desa/Kelurahan serta segenap warga masyarakat Kabupaten Pemalang.
Kami percaya bahwa segenap anggota Panitia Bulan Dana PMI Kabupaten Pemalang Tahun 2017akan dapat bekerja dengan ikhlas dansungguh-sungguh dengan didasari oleh semangat pengabdian demi Kemanusiaan.
Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak atas segala bantuan dan dukungannya demi suksesnya pelaksanaan Bulan Dana PMI Kabupaten Pemalang Tahun 2017. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan Rahmat dan Hidayah Nya kepada kita sekalian. Amin.
II. D A S A R
1. Surat Pengurus PMI Provinsi Jawa Tengah
Tanggal : 20 Maret 2017
Nomor : 0212 / PSD-BD/III/2017
Tentang : PerihalJuklakPenyelenggaraanBulan Dana PMI Tahun 2017.
2. Keputusan Bupati Pemalang
Tanggal : 17 Juli2017
Nomor : 188.4/586/TAHUN 2017
Tentang : Pemberian Izin Pelaksanaan Bulan Dana PMI
Kabupaten Pemalang Tahun 2017.
3. Keputusan Bupati Pemalang
Tanggal : 17 Juli 2017
Nomor : 188.4/587/TAHUN 2017
Tentang : Pembentukan Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Pemalang Tahun 2017
4. Keputusan Pengurus PMI
Tanggal : 14 Maret 2017
Nomor : 005 / KEP /PMI KAB PML / III / 2017
Tentang : Program Kerja, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Markas dan Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Kabupaten Pemalang Tahun 2017
III. T U J U A N
1. Mengumpulkansumbangandariparadermawan / masyarakat untuk selanjutnya menyalurkan sumbangan tersebut kepada sesama manusia yang sedang mengalami penderitaan akibat musibah, bencana, atau lainnya.
2. Sebagai alat untuk memasyarakatkan kepalangmerahan kepada Masyarakat.
3. Mendorong dan menumbuhkan rasa kemanusiaan antar sesama manusia
4. Menanamkan sikap sukarela, rela berkorban, memperkuat rasa kemanusiaan antar sesama manusia.
5. Mendorong dan mempertebal sikap gotongroyong
IV. WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan Bulan Dana selama 3 (tiga) bulan, mulai 1 Agustus2017 sampai dengan 31 Oktober 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar