Sejalan dengan Visi “PMI Yang Berkarakter, Profesional, Mandiri Dan Dicintai Masyarakat” maka pengelolaan keuangan dan aset PMI harus diaudit setiap tahun.
Diawal tahun 2016 bekerjasama dengan kantor Akuntan Publik (KAP) Ruchendi, Mardjito dan Rushadi dari semarang PMI Kabupaten Pemalang melakukan audit. Audit di fokuskan pada pengelolaan keuangan dan asset secara menyeluruh pada Unit Transfusi Darah dan Markas PMI Kabupaten Pemalang.
Tahun Ini adalah tahun kedua PMI Kabupaten Pemalang melaksanakan Audit Eksternal Keuangan di Markas dan UTD oleh Akuntan Publik Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan Dana UTD yang bersumber dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD ) yang dipungut dari masyarakat pengguna darah serta Penggunaan Dana Keuangan Markas PMI yang bersumber dari Gerakan Bulan Dana PMI yang diselenggarakan setiap tahun.
Ketua PMI Kabupaten Pemalang Drs. H. Abdul Kadir menjelaskan, PMI Pemalang menunjuk auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menjalankan proses audit. Ini dilakukan agar proses audit dapat berjalan lebih netral. "Yang mengaudit itu adalah auditor yang sudah bersertifikat dari kantor Akuntan Publik.
Hasil Audit sebagaimana dikutip pada laporan keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2015 serta laporan Auditor Independen menyebutkan “ menurut pendapat kami laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Pemalang tanggal 31 Desember 2015, serta laporan aktivitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entititas Tanpa Akuntanbilitas Publik ( SAK-ETAP). terang Abdul kadir
Melalui audit tersebut akan diketahui secara valid hal-hal yang berhubungan dengan Aset lancar dan Aset tidak lancar, Aset Tetap, Kewajiban dan Aset Netto yang dimiliki Markas dan Unit Transfusi Darah PMI Kabupaten Pemalang.
Abdul Kadir menambahkan, Audit diagendakan setiap laporan akhir tahun, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Pengurus. Hasil dari Audit akan kami tindak lanjuti sebagai upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan bentuk kepercayaan masyarakat kepada PMI. Laporan hasil Audit selanjutnya dikirim ke Pengurus PMI Pusat di Jakarta, PMI Provinsi Jawa Tengah, Bakorwil III PMI Provinsi Jawa Tengah serta Bapak Bupati Pemalang," ucapnya.
Selanjutnya, Sekretaris PMI Djoko Sijanto Menjelaskan Pelaksanaan Audit Eksternal oleh Akuntan Publik bagi PMI di seluruh Indonesia, ini sesuai dengan surat edaran PMI Pusat tanggal 5 Pebruari 2014 Nomor : 0228/UDD/ 2014 Perihal Manajeman keuangan UTD PMI.
Sebelumnya PMI Kabupaten Pemalang secara rutin telah melaksanakan audit ekternal, tahun sebelumnya, hasil laporan audit independen dan pendapatnya sama dengan tahun ini menyebutkan “ menurut pendapat kami laporan keuangan menyajikan secara wajar, terangnya.
Diawal tahun 2016 bekerjasama dengan kantor Akuntan Publik (KAP) Ruchendi, Mardjito dan Rushadi dari semarang PMI Kabupaten Pemalang melakukan audit. Audit di fokuskan pada pengelolaan keuangan dan asset secara menyeluruh pada Unit Transfusi Darah dan Markas PMI Kabupaten Pemalang.
Tahun Ini adalah tahun kedua PMI Kabupaten Pemalang melaksanakan Audit Eksternal Keuangan di Markas dan UTD oleh Akuntan Publik Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan Dana UTD yang bersumber dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD ) yang dipungut dari masyarakat pengguna darah serta Penggunaan Dana Keuangan Markas PMI yang bersumber dari Gerakan Bulan Dana PMI yang diselenggarakan setiap tahun.
Juliono dari Akuntan Publik, menjelaskan dan mengklarifikasi hasi laudit kepada kepala markas dan kepala UTD serta Staf |
Ketua PMI Kabupaten Pemalang Drs. H. Abdul Kadir menjelaskan, PMI Pemalang menunjuk auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menjalankan proses audit. Ini dilakukan agar proses audit dapat berjalan lebih netral. "Yang mengaudit itu adalah auditor yang sudah bersertifikat dari kantor Akuntan Publik.
Hasil Audit sebagaimana dikutip pada laporan keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2015 serta laporan Auditor Independen menyebutkan “ menurut pendapat kami laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Pemalang tanggal 31 Desember 2015, serta laporan aktivitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entititas Tanpa Akuntanbilitas Publik ( SAK-ETAP). terang Abdul kadir
Melalui audit tersebut akan diketahui secara valid hal-hal yang berhubungan dengan Aset lancar dan Aset tidak lancar, Aset Tetap, Kewajiban dan Aset Netto yang dimiliki Markas dan Unit Transfusi Darah PMI Kabupaten Pemalang.
Abdul Kadir menambahkan, Audit diagendakan setiap laporan akhir tahun, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Pengurus. Hasil dari Audit akan kami tindak lanjuti sebagai upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan bentuk kepercayaan masyarakat kepada PMI. Laporan hasil Audit selanjutnya dikirim ke Pengurus PMI Pusat di Jakarta, PMI Provinsi Jawa Tengah, Bakorwil III PMI Provinsi Jawa Tengah serta Bapak Bupati Pemalang," ucapnya.
Selanjutnya, Sekretaris PMI Djoko Sijanto Menjelaskan Pelaksanaan Audit Eksternal oleh Akuntan Publik bagi PMI di seluruh Indonesia, ini sesuai dengan surat edaran PMI Pusat tanggal 5 Pebruari 2014 Nomor : 0228/UDD/ 2014 Perihal Manajeman keuangan UTD PMI.
Sebelumnya PMI Kabupaten Pemalang secara rutin telah melaksanakan audit ekternal, tahun sebelumnya, hasil laporan audit independen dan pendapatnya sama dengan tahun ini menyebutkan “ menurut pendapat kami laporan keuangan menyajikan secara wajar, terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar